Summarize the post with AI

Implementasi Bertahap Dimulai Akhir Maret

Meutya menjelaskan, penerapan kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Sejumlah platform media sosial dan aplikasi digital populer yang termasuk dalam kategori berisiko tinggi akan terdampak aturan ini.

Platform-platform yang masuk dalam daftar pembatasan antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, dan Roblox.

“Akun milik pengguna di bawah usia 16 tahun pada platform-platform berisiko tinggi akan mulai dinonaktifkan. Proses penonaktifan ini akan berjalan secara bertahap hingga seluruh platform digital mematuhi dan menjalankan kewajiban yang telah ditetapkan,” tegas Meutya.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak Indonesia dari dampak negatif penggunaan media sosial yang tidak terkontrol di usia dini.

_________________________________

Dapatkan Update Berita Terkini dari PUNGGAWANEWS, PUNGGAWALIFE, PUNGGAWASPORT, PUNGGAWATECH, PUNGGAWAFOOD,
Klik Disini jangan Lupa Like & Follow!
__________________________________