Menaker mengimbau para kepala daerah—gubernur, bupati, dan walikota—untuk mendorong perusahaan di wilayahnya memberikan kesempatan kepada pekerja melaksanakan tugas dari lokasi berbeda.
Pengecualian untuk Sektor Esensial
Meski demikian, Yassierli menegaskan bahwa WFA bukanlah keharusan mutlak. Sejumlah sektor dapat dikecualikan, antara lain layanan kesehatan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor vital lainnya yang berkaitan dengan keberlangsungan operasional pabrik atau produksi.
Yang terpenting, kata Menaker, pekerja yang menerapkan WFA tetap wajib menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan, upah tetap dibayar penuh sesuai nominal biasa atau kesepakatan, sementara jam kerja dan pengawasan dapat diatur perusahaan demi menjaga produktivitas. Seluruh ketentuan ini akan dipertegas lewat surat edaran kepada kepala daerah.
Aturan Khusus ASN
Dari sisi ASN, Menteri PAN-RB Rini Widyantini mengumumkan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel. Ketentuannya mencakup dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi (16-17 Maret) serta tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Idulfitri (25-27 Maret).





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.