Summarize the post with AI

Lebih jauh, Dahnil meluruskan bahwa jalur resmi ibadah haji hanya terdiri dari dua pilihan, yakni haji reguler dan haji khusus. Tidak ada mekanisme haji yang memungkinkan seseorang berangkat tanpa melalui proses antrean, apa pun istilah yang digunakan. Ia secara khusus menyebut istilah populer “haji tenol” — yakni klaim keberangkatan haji secara instan — sebagai indikator nyata dari sebuah praktik ilegal yang harus dijauhi masyarakat.

Terkait masa tunggu, Dahnil mengungkapkan bahwa antrean haji reguler saat ini berada di kisaran 26 tahun. Angka tersebut sebenarnya sudah jauh membaik dibandingkan kondisi sebelumnya yang di beberapa daerah sempat menyentuh hampir lima dekade. Sementara untuk jalur haji khusus, masa tunggu yang harus ditempuh berkisar enam tahun.

Pemerintah di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto terus berupaya memperbaiki tata kelola penyelenggaraan haji secara menyeluruh, termasuk mendorong pemangkasan masa tunggu agar lebih rasional dan manusiawi bagi calon jemaah.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergoda oleh janji-janji keberangkatan cepat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Pendaftaran haji wajib dilakukan melalui jalur resmi yang telah tersedia guna menghindari kerugian finansial maupun risiko berhadapan dengan masalah hukum di kemudian hari.



Follow Widget