PUNGGAWANEWS, JAKARTA – Pemerintah resmi membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 1.300 VA yang semula dijadwalkan berlaku pada periode Juni hingga Juli 2025. Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers pada Senin (02/06/2025).
Menurut Sri Mulyani, pembatalan program ini disebabkan oleh keterlambatan dalam proses penganggaran, yang membuat pelaksanaan stimulus tidak memungkinkan dilakukan dalam waktu dekat. “Proses penganggaran yang belum rampung menyebabkan program diskon listrik tidak bisa dieksekusi sesuai jadwal,” ujar Menkeu.
Sebagai langkah alternatif, pemerintah mengalihkan alokasi anggaran dari stimulus listrik tersebut ke program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan. Penerima manfaat BSU juga mencakup para guru honorer di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Kementerian Agama (Kemenag).
Program BSU ini merupakan salah satu dari lima stimulus ekonomi yang disiapkan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global dan domestik. Empat stimulus lainnya mencakup diskon tarif transportasi, potongan tarif tol, perluasan program bantuan sosial (bansos), dan perpanjangan potongan iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Total anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk program BSU selama periode Juni–Juli 2025 mencapai Rp 10,72 triliun. Pemerintah berharap stimulus ini dapat memberikan perlindungan ekonomi bagi kelompok rentan serta menjaga stabilitas konsumsi rumah tangga di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Dengan langkah ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menyesuaikan kebijakan fiskal secara fleksibel guna merespons dinamika kebutuhan masyarakat dan kondisi fiskal negara. (RH)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.