Di beberapa daerah, masyarakatnya sedang dihadapkan pada kenyataan pahit, yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang melonjak hingga ratusan persen. Di Kabupaten Pati, kenaikan PBB mencapai 250%. Pembaruan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) membuat tagihan pajak melambung, bahkan untuk rumah yang tidak mengalami perubahan fisik sama sekali. Wajar jika keluhan bermunculan, unjuk rasa terjadi, dan rapat-rapat DPRD menjadi panas.
PBB sejatinya merupakan instrumen fiskal untuk menghimpun dana pembangunan daerah. Namun, ketika kebijakannya tak sensitif terhadap daya beli rakyat, PBB dapat berubah menjadi alat yang menguji batas kesabaran publik. Pasca diberlakukannya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang kemudian disempurnakan melalui UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022, PBB untuk sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi kewenangan pemerintah daerah. Pemda berhak menetapkan tarif, mengatur proses penilaian, dan memperbarui NJOP.
Dalam praktiknya, kenaikan PBB sering terjadi karena pembaruan NJOP yang dianggap “menyesuaikan harga pasar”. Dalam ilmu akuntansi, nilai pasar memang bisa menjadi rujukan, tetapi masalah muncul ketika “harga pasar” itu tidak merefleksikan kemampuan bayar masyarakat. Banyak warga yang “kaya di kertas” karena tanah dan rumahnya bernilai tinggi tetapi “miskin di dompet” karena penghasilan mereka stagnan.
Bagi pensiunan, buruh, atau pedagang kecil, lonjakan PBB bukan sekadar beban finansial, melainkan tekanan psikologis. Pajak yang idealnya dibayar sukarela sesuai kemampuan, berubah menjadi kewajiban yang memaksa. Memang, kenaikan PBB bisa mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperluas ruang fiskal untuk belanja publik. Tetapi tanpa transparansi penggunaan, kebijakan ini berisiko menggerus kepercayaan rakyat.
Legitimasi pajak sangat bergantung kontrak sosial antara pemerintah dan rakyat, dimana rakyat membayar pajak, pemerintah kemudian mengembalikannya dalam bentuk layanan dan pembangunan yang nyata. Ketika kontrak sosial ini terganggu misalnya pajak naik, tapi jalan tetap rusak, air bersih sulit, atau fasilitas publik terbengkalai, maka legitimasi akan hilang. Hal seperti ini tercermin pada fenomena protes PBB di Pati, yang menunjukkan bahwa masalah ini bukan sekadar soal angka, tetapi soal rasa keadilan. Yang pada akhirnya semakin memantik rasa ingin tahu rakyat mengenai uang pajaknya digunakan untuk apa.
Salah satu prinsip pajak yang dirumuskan Adam Smith yaitu Equality yang menekankan bahwa pajak itu harus adil, merata, dan seimbang sesuai kemampuan dan kondisi wajib pajak. Karenanya pemerintah harus memperhatikan aspek ability to pay yang dimliki oleh masyarakat. Dengan kata lain, beban pajak harus sesuai kemampuan bayar atau penghasilan para wajib pajak. Prinsip ini menjadi kunci keadilan fiskal. Kenaikan NJOP yang tidak mempertimbangkan penghasilan nyata masyarakat justru melanggar prinsip ini.
Selain itu, sistem PBB kita masih minim diferensiasi tarif berdasarkan fungsi lahan atau bangunan. Seorang pensiunan yang tinggal di rumah warisan di tengah kota bisa dibebani pajak setara atau lebih tinggi daripada pemilik properti komersial yang menghasilkan pendapatan besar. Ketidakadilan semacam ini bukan hanya masalah teknis, tetapi juga etis.
Dalam perspektif akuntansi sektor publik, setiap rupiah pajak yang masuk harus dapat dipertanggungjawabkan. Transparansi bukan sekadar laporan APBD yang tebal, tetapi keterbukaan yang mudah dipahami publik. Pemda seharusnya menerbitkan citizen budget atau ringkasan anggaran, yang menjelaskan berapa target penerimaan PBB, untuk apa digunakan, dan apa dampaknya bagi warga.
Tanpa transparansi, pajak akan selalu dianggap sebagai pungutan, bukan kontribusi. Padahal, dalam konteks pembangunan berkelanjutan, pajak seperti PBB bisa menjadi instrumen untuk memperbaiki kualitas hidup warga, mendanai ruang hijau, atau membiayai fasilitas umum yang ramah lingkungan.
Kenaikan PBB bukan hal tabu, tetapi kenaikan itu harus rasional, bertahap, dan berkeadilan. Beberapa langkah yang bisa dilakukan pemerintah daerah antara lain: melibatkan warga dalam proses penetapan NJOP, menerapkan tarif progresif untuk properti komersial bernilai tinggi, memberi keringanan bagi kelompok rentan seperti pensiunan, petani, dan buruh, serta menjamin transparansi penggunaan dana PBB.
PBB adalah salah satu sumber kehidupan fiskal daerah. Namun, seperti halnya obat, dosisnya harus tepat. Dosis yang berlebihan justru membunuh kepercayaan dan memicu resistensi. Kenaikan PBB yang drastis memang bisa menambah kas daerah, tetapi jika dilakukan tanpa empati dan akuntabilitas, ia hanya akan menjadi pemantik kemarahan masyarakat. Pada akhirnya, pertanyaannya sederhana, apakah kita ingin pajak menjadi jembatan antara pemerintah dan rakyat, atau tembok yang memisahkan keduanya?.
Oleh: Lukman Dahlan, Dosen Akuntansi Universitas Negeri Makassar





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.