Summarize the post with AI
Adapun proses seleksi akan berlangsung dalam beberapa tahapan. Verifikasi administrasi dijadwalkan pada 12–13 April 2026, dilanjutkan dengan ujian tertulis berbasis Computer Assisted Test (CAT) pada 18–19 April 2026. Sesi wawancara akan digelar pada 19–20 April 2026, dan hasil akhir seleksi direncanakan diumumkan pada 23–25 April 2026.
Syarief menjelaskan, tim seleksi melibatkan unsur dari Pemerintah Kota Makassar, Kementerian Agama Kota Makassar, serta kalangan akademisi. Ia juga memastikan bahwa komisioner petahana yang saat ini masih menjabat tetap memiliki hak untuk kembali mengikuti proses seleksi.
Persyaratan Calon Komisioner BAZNAS Kota Makassar:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Beragama Islam
- Bertakwa kepada Allah SWT
- Berakhlak mulia
- Berusia minimal 40 tahun
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak menjadi anggota partai politik
- Tidak terlibat dalam politik praktis
- Memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat
- Bersedia bekerja penuh waktu
- Tidak pernah dipidana dengan ancaman minimal 5 tahun
- Tidak merangkap jabatan di lembaga pengelola zakat lain
- Berasal dari unsur ulama, profesional, atau tokoh masyarakat Islam
- ASN bersedia diberhentikan sementara sesuai ketentuan
- Belum menjabat dua periode di daerah yang sama
- Bukan bagian dari panitia seleksi
- Pendidikan minimal SMA/sederajat
Setelah tahapan seleksi rampung, panitia bersama Pemkot Makassar akan mengusulkan maksimal sepuluh nama terbaik kepada BAZNAS Republik Indonesia guna menjalani proses lanjutan hingga penetapan resmi. Syarief menyebutkan bahwa seluruh hasil seleksi akan dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Wali Kota Makassar selaku pembina sebelum diteruskan ke tingkat pusat.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.