PUNGGAWANEWS, BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp16,39 miliar kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Rabu (11/2/2026). Aset yang tersebar di sejumlah lokasi strategis tersebut akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik, mulai dari pembangunan fasilitas pendidikan hingga ruang terbuka hijau.

Serah terima hibah Barang Milik Negara (BMN) itu ditandai dengan penandatanganan dokumen oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Dalam keterangannya, Mungki menegaskan bahwa hibah ini merupakan bagian dari komitmen KPK untuk memastikan aset hasil tindak pidana korupsi benar-benar kembali kepada masyarakat.

“Hibah ini menandai komitmen KPK dalam memastikan aset hasil tindak pidana korupsi dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik,” ujarnya.

Aset yang diserahkan terdiri atas sejumlah bidang tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Cibiru, Rancaekek, Cilengkrang, dan Ujungberung di kawasan Bandung Timur. Selain itu, terdapat pula properti komersial di kawasan Margonda Raya, Depok, yang memiliki nilai ekonomi tinggi karena berada di pusat aktivitas bisnis dan pendidikan.

Seluruh aset tersebut berasal dari perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan melibatkan tiga terpidana. Setelah melalui proses hukum dan eksekusi, aset kemudian ditetapkan sebagai Barang Milik Negara dan selanjutnya dihibahkan kepada pemerintah daerah.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana mengalihfungsikan aset tersebut untuk berbagai program strategis. Di antaranya pembangunan unit SMA/SMK baru guna memperluas akses pendidikan, penyediaan lahan praktik bagi siswa, pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan Bandung Utara, hingga pendirian outlet Samsat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).

Langkah ini dinilai sebagai wujud konkret pemulihan kerugian negara, di mana aset yang sebelumnya terkait praktik korupsi kini diubah menjadi sarana pembangunan.

Meski demikian, Pemprov Jawa Barat juga memikul tanggung jawab besar dalam pengelolaan aset tersebut. Pemerintah daerah diwajibkan menjaga, merawat, dan memanfaatkan aset sesuai peruntukannya agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Dengan pengalihan ini, lahan dan bangunan yang dulunya menjadi bagian dari kasus korupsi diharapkan dapat bertransformasi menjadi fasilitas yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat Jawa Barat.

_________________________________

Dapatkan Update Berita Terkini dari PUNGGAWANEWS, PUNGGAWALIFE, PUNGGAWASPORT, PUNGGAWATECH, PUNGGAWAFOOD,
Klik Disini jangan Lupa Like & Follow!
__________________________________