Seluruh aset tersebut berasal dari perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan melibatkan tiga terpidana. Setelah melalui proses hukum dan eksekusi, aset kemudian ditetapkan sebagai Barang Milik Negara dan selanjutnya dihibahkan kepada pemerintah daerah.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana mengalihfungsikan aset tersebut untuk berbagai program strategis. Di antaranya pembangunan unit SMA/SMK baru guna memperluas akses pendidikan, penyediaan lahan praktik bagi siswa, pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan Bandung Utara, hingga pendirian outlet Samsat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).

Langkah ini dinilai sebagai wujud konkret pemulihan kerugian negara, di mana aset yang sebelumnya terkait praktik korupsi kini diubah menjadi sarana pembangunan.

Meski demikian, Pemprov Jawa Barat juga memikul tanggung jawab besar dalam pengelolaan aset tersebut. Pemerintah daerah diwajibkan menjaga, merawat, dan memanfaatkan aset sesuai peruntukannya agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Dengan pengalihan ini, lahan dan bangunan yang dulunya menjadi bagian dari kasus korupsi diharapkan dapat bertransformasi menjadi fasilitas yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat Jawa Barat.

_________________________________

Dapatkan Update Berita Terkini dari PUNGGAWANEWS, PUNGGAWALIFE, PUNGGAWASPORT, PUNGGAWATECH, PUNGGAWAFOOD,
Klik Disini jangan Lupa Like & Follow!
__________________________________