PUNGGAWANEWS, JAKARTA – Delapan negara berpenduduk mayoritas Muslim menyuarakan penentangan keras terhadap kebijakan terbaru pemerintah Israel yang memfasilitasi pembelian lahan oleh warga Israel di kawasan Tepi Barat Palestina yang berada di bawah pendudukan.
The Foreign Ministers of Indonesia, Egypt, Jordan, Pakistan, Saudi Arabia, Turkiye, United Arab Emirates and Qatar condemned in the strongest terms the illegal Israeli decisions and measures aimed at imposing unlawful Israeli sovereignty, entrenching settlement activity, and…
— MoFA Indonesia (@Kemlu_RI) February 9, 2026
Melalui deklarasi bersama yang dirilis pada hari Senin (9/2), para pemimpin diplomasi dari Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Arab Saudi, Turki, Uni Emirat Arab, dan Qatar menyatakan kecaman tajam terhadap langkah Israel yang dinilai sebagai upaya ilegal untuk mengklaim kedaulatan secara sepihak, memperluas aktivitas permukiman, serta menerapkan kerangka hukum dan administrasi baru di wilayah Tepi Barat yang diduduki. Langkah ini dipandang sebagai akselerasi terhadap agenda aneksasi ilegal dan pengusiran paksa warga Palestina.
Pernyataan resmi tersebut menegaskan bahwa Israel tidak memiliki legitimasi kedaulatan atas wilayah-wilayah Palestina yang sedang diduduki, sebagaimana dipublikasikan oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui akun resmi media sosial X mereka.
“Para Menteri memberikan peringatan serius terkait politik ekspansionisme berkelanjutan Israel dan berbagai tindakan melanggar hukum yang dilaksanakan oleh pemerintahan Israel di Tepi Barat yang diduduki, yang memicu eskalasi kekerasan dan ketegangan regional,” demikian bunyi pernyataan yang dikutip dari unggahan Kemlu RI.
Pada Minggu lalu, Kabinet Keamanan Israel mengesahkan sejumlah kebijakan strategis untuk memperkuat cengkeraman Israel atas Tepi Barat yang diduduki, membuka peluang bagi ekspansi permukiman lebih masif di teritorial Palestina.
“Kabinet Keamanan pada hari ini telah mengesahkan sejumlah keputusan yang secara mendasar mengubah kondisi hukum dan sipil di Yudea dan Samaria,” demikian pernyataan resmi yang menggunakan terminologi Alkitabiah untuk menyebut Tepi Barat, seperti dilaporkan Al Arabiya mengutip AFP.
Menteri Luar Negeri Indonesia bersama tujuh rekan sejawatnya menyatakan penolakan total terhadap kebijakan yang dianggap sebagai pelanggaran telanjang terhadap norma hukum internasional, merusak prospek solusi dua negara, dan mencederai hak fundamental rakyat Palestina untuk mewujudkan negara yang merdeka dan berdaulat berdasarkan garis batas 4 Juni 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibukotanya.
“Kebijakan ini juga mengganggu berbagai upaya yang tengah berjalan demi tercapainya perdamaian dan stabilitas regional,” ungkap Kementerian.
Rangkaian kebijakan yang diumumkan Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich dan Menteri Pertahanan Israel Katz mencakup pencabutan regulasi yang telah berlaku puluhan tahun yang melarang warga Yahudi mengakuisisi properti tanah di Tepi Barat, berdasarkan pernyataan gabungan kedua pejabat tersebut.
Smotrich menyatakan bahwa kebijakan ini dirancang untuk “memperkuat keberadaan kami di seluruh kawasan Tanah Israel dan menghapuskan kemungkinan terbentuknya negara Palestina.”
Sementara itu, Katz menegaskan, “Yudea dan Samaria merupakan inti dari negara kami, dan penguatan keberadaan di sana adalah prioritas utama dari perspektif keamanan, kepentingan nasional, dan ideologi Zionis.”
















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.