BERITA TERKINI
PUNGGAWANETWORK

Summarize the post with AI

Pertama, sosialisasi layanan perlindungan hukum bagi pelaku ekonomi kreatif harus dirancang ulang secara menyeluruh. Pendekatan konvensional — brosur, website, dan seminar — terbukti tidak cukup. Dibutuhkan strategi komunikasi yang lebih agresif, memanfaatkan platform digital, komunitas kreatif lokal, dan jaringan peer-to-peer yang selama ini menjadi urat nadi industri kreatif.

Kedua, mekanisme pendampingan hukum harus diperkuat dan diperluas. Tidak cukup hanya menyediakan layanan di tingkat pusat. Kementerian perlu menjalin kerja sama dengan organisasi profesi, komunitas kreatif daerah, dan lembaga bantuan hukum agar pendampingan benar-benar bisa diakses oleh siapa pun, di mana pun mereka berada.

Ketiga, dan ini yang paling krusial, perlu ada reformasi dalam cara sistem hukum memandang pelaku ekonomi kreatif yang terlibat dalam proyek pemerintah. Tidak semua ketidaksesuaian anggaran adalah korupsi. Industri kreatif bergerak dengan logika yang berbeda dari proyek konstruksi atau pengadaan barang — nilai karya tidak selalu bisa diukur dengan kalkulator harga satuan standar. Diperlukan pemahaman yang lebih baik dari aparat penegak hukum tentang karakteristik dan dinamika industri ini agar tidak ada lagi kreator yang dikriminalisasi atas pekerjaan yang telah ia selesaikan dengan baik.

Berani Berkarya, Negara Harus Berani Melindungi

Amsal mengakhiri kisahnya dengan pesan yang menyentuh: jangan takut untuk berkarya. Sebuah seruan yang indah, penuh semangat, dan layak untuk diteruskan.

_________________________________

Dapatkan Update Berita Terkini dari PUNGGAWANEWS, PUNGGAWALIFE, PUNGGAWASPORT, PUNGGAWATECH, PUNGGAWAFOOD,
Klik Disini jangan Lupa Like & Follow!
__________________________________