Summarize the post with AI
“Pokoknya kita tidak terbatas kalau untuk penyelesaian lingkungan. Kalau Rp 200 miliar sampai Rp 300 miliar kita siapkan. Kita bisa geser dari alokasi lain,” katanya.
Evaluasi tata ruang menyeluruh dijadwalkan dimulai pada Januari 2026. Sebagai langkah awal, KDM akan menggelar pertemuan dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 18 Desember mendatang di Gedung Sate, Bandung.
“Seluruh bupati dan wali kota wajib hadir. Kalau tidak mau hadir, silakan kalau mau jadi ‘Bupati Bencana’,” tegas KDM.
Dalam pertemuan tersebut, Pemprov Jabar juga akan mengusulkan penetapan batas sempadan sungai kepada Menteri Pekerjaan Umum. Nantinya, sertifikat hak milik yang terlanjur diterbitkan di badan sungai akan dicabut oleh Kementerian ATR/BPN demi kepentingan keselamatan publik.
KDM menegaskan, persoalan utama bukan pada siapa yang menguasai tanah, melainkan pemulihan fungsi ekologis kawasan tersebut agar kembali menjadi hutan atau daerah resapan air. “Tanah dikuasai siapa pun bukan isu utamanya, tapi fungsi ekologisnya yang harus kembali menjadi hutan atau resapan. Mitigasi kita lakukan tiap hari, provinsi harus lebih jeli melihat kondisi lapangan,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.