Summarize the post with AI
“Kalau ada keputusan saya yang bertentangan dengan hukum, saya tidak akan ragu untuk merevisi. Yang penting rasional, objektif, dan tidak emosional,” tegas Gubernur.
Ia juga menekankan bahwa kebijakan upah bukanlah arena politik, melainkan urusan administrasi negara dan keberlanjutan kesejahteraan. Menurutnya, pekerja dan pengusaha saling membutuhkan, dan pemerintah hadir sebagai penyeimbang agar roda industri tetap berjalan tanpa mengorbankan keadilan sosial.
Ke depan, Gubernur memastikan pola penetapan UMK dan UMSK di Jawa Barat akan dilakukan melalui mekanisme uji publik dan pembahasan minimal tiga hari sebelum keputusan final diterbitkan. Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan potensi gugatan hukum sekaligus menjaga stabilitas industri di provinsi dengan kawasan manufaktur terbesar di Indonesia tersebut.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.