Ia menegaskan, keberpihakan pemerintah tidak hanya kepada pekerja formal, tetapi juga kepada pekerja informal melalui kebijakan perlindungan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Menurutnya, kebijakan upah harus menjadi instrumen kesejahteraan, bukan pemicu konflik sosial.
Terkait polemik UMSK, Gubernur menjelaskan bahwa penetapan tahun 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 serta PP Nomor 82 Tahun 2019. Dalam regulasi tersebut, UMSK hanya dapat ditetapkan bagi sektor usaha dengan tingkat risiko kerja tinggi dan sangat tinggi, memiliki klasifikasi KBLI lima digit, serta lebih dari satu perusahaan dalam satu wilayah. Dari hasil verifikasi tersebut, hanya delapan sektor yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai UMSK di tingkat provinsi.
Sejumlah daerah industri seperti Kabupaten Bekasi, Purwakarta, Bogor, Sumedang, Majalengka, Cianjur, Sukabumi, dan Garut menyampaikan aspirasi dan keberatan, terutama terkait pembatasan jumlah sektor UMSK yang sebelumnya diusulkan hingga 60 sektor. Pemerintah Provinsi menilai usulan tersebut tidak seluruhnya memenuhi kriteria risiko kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Gubernur menyatakan terbuka untuk melakukan revisi keputusan apabila ditemukan kekeliruan administratif, akademik, maupun yuridis. Ia bahkan meminta agar tim ahli dari pemerintah daerah, unsur pengusaha, dan serikat pekerja duduk bersama guna mengkaji ulang substansi kebijakan sebelum ditetapkan secara final.





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.