PUNGGAWANEWS– Menjelang bulan suci Ramadhan, ulama Indonesia memberikan pemahaman komprehensif mengenai tata cara dan ketentuan berpuasa yang perlu dipahami umat Islam. Penjelasan detail mencakup waktu berniat, kelompok yang mendapat keringanan, serta hal-hal yang membatalkan ibadah puasa.
Waktu dan Tata Cara Berniat Puasa
Berbeda dengan perhitungan waktu modern yang dimulai pukul 00.00, dalam Islam pergantian hari bermula sejak maghrib. Karenanya, niat puasa dapat dilakukan sejak masuknya waktu maghrib hingga sebelum fajar. Rentang waktu ini memberikan fleksibilitas bagi umat untuk menyatakan niat, bahkan segera setelah berbuka puasa.
Menurut mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali, niat harus dilakukan sebelum terbitnya fajar. “Niat cukup diucapkan dalam hati tanpa perlu lafal panjang yang rumit,” jelas ulama dalam kajiannya. Bagi yang khawatir lupa, niat dapat disampaikan sejak awal malam.
Sementara mazhab Maliki menawarkan kemudahan tambahan dengan membolehkan niat puasa sekaligus untuk satu bulan penuh di malam pertama Ramadhan. Pendekatan ini dapat menjadi alternatif bagi yang kesulitan mengingat niat setiap malam.
Sembilan Kelompok yang Mendapat Keringanan
Syariat Islam memberikan dispensasi kepada sembilan kategori orang yang tidak diwajibkan berpuasa:
- Anak-anak yang belum baligh – Tidak wajib qadha atau fidyah
- Orang dengan gangguan jiwa – Tidak memiliki kewajiban mengganti
- Orang sakit – Wajib qadha jika sakitnya bersifat sementara, atau membayar fidyah jika penyakitnya permanen
- Lansia yang lemah – Cukup membayar fidyah tanpa kewajiban qadha
- Ibu hamil – Wajib qadha jika khawatir pada diri sendiri; qadha plus fidyah jika khawatir pada janin
- Ibu menyusui – Ketentuan sama dengan ibu hamil
- Wanita haid – Wajib mengganti (qadha) tanpa fidyah
- Wanita nifas – Ketentuan sama dengan haid
- Musafir (perjalanan >80 km yang dimulai sebelum fajar) – Wajib qadha tanpa fidyah
Terdapat kasus menarik yang disampaikan: seorang ustazah tidak berpuasa selama 40 tahun karena siklus hamil dan menyusui yang berkesinambungan dengan 13 anak. Kondisi ini sah secara syariat dan tidak menimbulkan dosa.
Sembilan Hal yang Membatalkan Puasa
Pembatalan puasa terjadi jika ada sesuatu yang masuk melalui lima lubang tubuh: mulut, hidung, telinga, kemaluan depan, dan dubur. Namun terdapat rincian penting:
Mulut: Yang membatalkan adalah proses menelan, bukan sekadar memasukkan. Ludah sendiri yang belum bercampur zat lain dan masih di mulut tidak membatalkan. Menelan sikat gigi atau pasta gigi membatalkan puasa, sehingga menyikat gigi sebaiknya dilakukan sebelum subuh. Berkumur saat wudhu tetap dibolehkan asalkan airnya segera dibuang maksimal.
Hidung: Hanya memasukkan sesuatu hingga bagian dalam atas (yang terasa perih saat kemasukan air) yang membatalkan. Membersihkan hidung bagian luar tidak membatalkan puasa.
Telinga: Batas pembatal adalah area yang tidak terjangkau jari kelingking normal (tanpa kuku panjang).
Kemaluan dan dubur: Memasukkan obat, jari, atau benda apapun ke dalam lubang ini membatalkan puasa. Khusus wanita, pembersihan setelah buang air cukup dengan permukaan luar jemari tanpa memasukkannya ke dalam.
Penggunaan siwak (kayu siwak) tetap disunnahkan hingga sebelum waktu zhuhur, asalkan tidak ada yang tertelan.
Pesan Kepada Umat
Para ulama menekankan pentingnya mempelajari fiqih puasa dengan pemahaman yang benar agar tidak terjebak dalam was-was berlebihan atau justru melanggar ketentuan karena ketidaktahuan. “Belajar fiqih harus jelas dan mudah dipahami, tidak setengah-setengah yang malah menimbulkan kebingungan,” tegas ulama.
Kajian lengkap mengenai ibadah Ramadhan lainnya seperti tarawih, tadarus Al-Quran, dan amalan-amalan sunnah akan disampaikan dalam kesempatan berikutnya.
Umat Islam diimbau untuk mempersiapkan diri dengan ilmu yang cukup sebelum memasuki bulan Ramadhan agar ibadah puasa dapat dilaksanakan dengan sempurna sesuai tuntunan syariat.





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.