PUNGGAWANEWS, MAKKAH — Pelaksanaan salat Tarawih di Masjidil Haram, Makkah, dan Masjid Nabawi, Madinah, pada Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi dipastikan akan berlangsung dengan total 13 rakaat. Otoritas Dua Masjid Suci mengonfirmasi bahwa Tarawih tahun ini akan dikerjakan sebanyak 10 rakaat ditambah 3 rakaat witir.
Dengan demikian, secara keseluruhan rangkaian qiyam Ramadan di dua masjid suci tersebut berjumlah 13 rakaat. Susunan tersebut diperkirakan terdiri atas 2 rakaat pembuka (iftitah), 8 rakaat qiyam Ramadan, serta 3 rakaat witir sebagai penutup.
Kebijakan ini menarik perhatian umat Islam di berbagai negara. Bagi sebagian kalangan, format tersebut dipandang sebagai penyesuaian baru. Namun dari perspektif sejarah, jumlah rakaat itu justru dinilai paling mendekati praktik yang dicontohkan Nabi Muhammad saw.
Merujuk Praktik Rasulullah
Dalam sejumlah riwayat sahih, Aisyah ra menyebutkan bahwa Rasulullah saw tidak pernah menunaikan salat malam—baik di bulan Ramadan maupun di luar Ramadan—lebih dari 11 rakaat.
Hadis yang diriwayatkan Imam al-Bukhari dan Muslim itu menjadi landasan utama pemahaman sebagian ulama bahwa qiyam Ramadan yang dicontohkan Nabi berjumlah 11 rakaat, termasuk witir.
Pada masa Rasulullah, salat Tarawih tidak dilaksanakan berjamaah secara rutin setiap malam. Nabi beberapa kali mengimami para sahabat di masjid, namun kemudian menghentikannya karena khawatir ibadah tersebut dianggap wajib. Meski demikian, jumlah rakaat salat malam beliau tetap konsisten dan menjadi rujukan utama dalam pembahasan fikih Tarawih.
Dinamika Sejarah Pelaksanaan Tarawih
Selepas wafatnya Nabi, praktik Tarawih berjamaah kembali ditertibkan pada masa Khalifah Umar bin Khattab sekitar tahun 14 H/635 M. Umar mengatur pelaksanaan Tarawih secara berjamaah di Masjid Nabawi agar lebih terorganisasi.
Sejumlah kajian sejarah menyebutkan tidak terdapat riwayat sahih yang secara tegas menyatakan Umar mengubah jumlah rakaat dari praktik Nabi. Demikian pula pada masa Khalifah Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib, tidak ditemukan keterangan kuat mengenai perubahan jumlah rakaat Tarawih di Masjid Nabawi.
Perubahan jumlah rakaat justru terjadi pada periode berikutnya. Pada masa Muawiyah, jumlah rakaat Tarawih di Masjid Nabawi disebut bertambah. Dalam perkembangan sejarah Islam, jumlah rakaat Tarawih pernah mencapai 36 rakaat sebelum witir, kemudian dikenal pula praktik 20 rakaat yang bertahan cukup lama di berbagai wilayah Muslim.
Sejak era pemerintahan Arab Saudi pada 1926, pelaksanaan Tarawih di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi distandarkan dalam format tertentu yang mengalami beberapa penyesuaian hingga saat ini.
Relevansi dengan Praktik di Indonesia
Penetapan 13 rakaat pada Ramadan 1447 H juga menjadi sorotan di Indonesia. Sejumlah kalangan menilai format tersebut memiliki kedekatan dengan praktik yang selama ini dijalankan Muhammadiyah, yakni 11 rakaat (8 rakaat Tarawih dan 3 rakaat witir) berdasarkan hadis sahih riwayat Aisyah ra.
Bagi Muhammadiyah, pilihan jumlah rakaat tersebut merupakan upaya mendekatkan praktik ibadah kepada Sunnah Nabi, tanpa menegasikan praktik lain yang juga memiliki dasar ijtihad masing-masing.
Dengan pelaksanaan 10 rakaat Tarawih ditambah 3 rakaat witir di Dua Masjid Suci tahun ini, sebagian umat Islam di Tanah Air melihat adanya benang merah antara praktik di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi dengan pola ibadah yang telah lama berkembang di sejumlah masjid di Indonesia.
Ramadan 1447 H pun diperkirakan akan kembali menghadirkan dinamika sekaligus kekayaan tradisi dalam pelaksanaan ibadah qiyam Ramadan di berbagai belahan dunia.
Referensi:
Mohammad bin Abdullah, “Ramadan 2026: Taraweeh Will Consist of 10 Rakahs at Masjid al-Haram and Nabawi”, https://theislamicinformation.com/news/ramadan-2026-taraweeh-10-rakahs-at-masjid-al-haram-and-nabawi/, diakses pada 10 Februari 2026.





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.