“Dokumen tersebut kami serahkan langsung kepada Bupati pada hari Minggu lalu, bersamaan dengan penyerahan Ranperda APBD tahun anggaran 2026,” terang Andi Zaenal.
Ia menambahkan, seluruh aspek teknis dan administrasi Ranperda telah mendapat pendampingan dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Semua dokumen sudah melalui proses di Biro Hukum Pemprov Sulsel dan telah difinalisasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Menunggu Peraturan Bupati
Andi Zaenal menyebutkan, saat ini Ranperda Disabilitas memasuki tahap akhir menjelang pengundangan. Langkah selanjutnya yang ditunggu adalah penerbitan peraturan bupati sebagai aturan pelaksana.





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.