PUNGGAWANEWS, JAKARTA – Pemerintah kembali menggulirkan kebijakan keringanan tarif listrik sebesar 50% yang akan mulai berlaku pada 5 Juni 2025. Diskon ini dikhususkan bagi pelanggan rumah tangga berdaya rendah, yakni 450 VA dan 900 VA, sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat kecil dan pelaku usaha mikro yang menjalankan aktivitas produktif dari rumah.
Kebijakan ini merupakan lanjutan dari program serupa yang sebelumnya diterapkan pada Januari-Februari 2025. Namun berbeda dengan periode sebelumnya, insentif kali ini tidak lagi mencakup pelanggan dengan daya 1.300 VA ke atas, melainkan lebih difokuskan untuk kelompok pengguna dengan daya di bawah 1.300 VA.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, langkah ini diambil untuk memastikan bantuan lebih tepat sasaran dan menyentuh langsung rumah tangga yang benar-benar membutuhkan. Ia menyebutkan bahwa sekitar 79,3 juta pelanggan PLN akan berhak atas insentif ini.
“Skemanya hampir sama seperti sebelumnya, hanya saja kini dibatasi untuk daya listrik di bawah 1.300 VA,” jelas Airlangga pada konferensi pers, Jumat (23/5).
Dorong UMKM dan Ekonomi Rakyat
Kebijakan potongan tarif listrik ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), terutama mereka yang menjalankan usaha rumahan. Selain menekan beban operasional, insentif ini juga diyakini akan meningkatkan efisiensi dan produktivitas usaha kecil di tengah upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi.
Dengan penghematan biaya listrik, pelaku UMKM dapat mengalokasikan lebih banyak dana untuk pengembangan usaha, peningkatan kualitas produk, atau modal kerja lainnya.
Termasuk dalam Paket Stimulus Ekonomi Nasional
Diskon tarif listrik merupakan satu dari enam program insentif fiskal yang akan diluncurkan pemerintah mulai Juni hingga Juli 2025. Program ini merupakan bagian dari strategi stimulus ekonomi nasional untuk menjaga konsumsi rumah tangga dan mendongkrak pertumbuhan pada kuartal II tahun ini.
Lima program insentif lainnya mencakup:
Diskon transportasi umum, meliputi tiket kereta api, pesawat, dan angkutan laut.
Potongan tarif tol, yang menyasar sekitar 110 juta pengendara selama periode libur sekolah.
Perluasan bantuan sosial, termasuk tambahan alokasi kartu sembako dan bantuan pangan bagi 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta dan guru honorer.
Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk sektor padat karya.
Seluruh kebijakan tersebut sedang dalam tahap finalisasi dan akan dituangkan ke dalam regulasi teknis oleh masing-masing kementerian/lembaga. Beberapa akan diberlakukan melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan lainnya melalui Peraturan Menteri (Permen).
Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyampaikan bahwa pemerintah juga akan melibatkan pemda dan stakeholder terkait untuk mengadakan berbagai kegiatan ekonomi dan pariwisata lokal guna menjaga arus belanja masyarakat selama liburan sekolah.
“Ini adalah bentuk sinergi untuk menjaga momentum pertumbuhan dan daya beli masyarakat,” tegasnya.
Akses dan Mekanisme Diskon
Pelanggan PLN prabayar akan otomatis memperoleh diskon saat pembelian token, sementara pelanggan pascabayar akan melihat potongan dalam tagihan bulanan. Masyarakat diimbau untuk memastikan daya listrik rumah mereka agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menerima manfaat ini.