PUNGGAWANEWS, SINJAI Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, menghadiri penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Provinsi serta pemerintah kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan.

Kegiatan yang digelar di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (20/11/2025), turut dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep N. Mulyana, yang juga merupakan Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja).

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, jajaran Kejati dan Kejari se-Sulsel, serta para bupati dan wali kota juga hadir dalam kegiatan tersebut.

Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menyampaikan bahwa penandatanganan ini merupakan langkah penting dalam menjalankan norma baru dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya mengenai pidana kerja sosial.

“Kerja sama ini menunjukkan komitmen kita dalam mengawal implementasi KUHP baru, terutama yang berkaitan dengan pidana kerja sosial. Ini menjadi terobosan penegakan hukum yang memberi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri sekaligus memberi manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Gubernur Andi Sudirman menegaskan kesiapan pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten/kota untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayah masing-masing.

Bupati Sinjai, Ratnawati Arif, menyatakan bahwa Pemkab Sinjai menyambut baik kebijakan tersebut dan siap bekerja sama dengan Kejari Sinjai agar penerapannya berjalan efektif dan memberikan dampak positif.

“Penerapan pidana kerja sosial sejalan dengan komitmen kami dalam membangun pemerintahan yang lebih humanis, inklusif, dan berorientasi pada keadilan,” ujarnya. [adv]

_________________________________

Dapatkan Update Berita Terkini dari PUNGGAWANEWS, PUNGGAWALIFE, PUNGGAWASPORT, PUNGGAWATECH, PUNGGAWAFOOD,
Klik Disini jangan Lupa Like & Follow!
__________________________________