“Kerja sama ini menunjukkan komitmen kita dalam mengawal implementasi KUHP baru, terutama yang berkaitan dengan pidana kerja sosial. Ini menjadi terobosan penegakan hukum yang memberi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri sekaligus memberi manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Gubernur Andi Sudirman menegaskan kesiapan pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten/kota untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayah masing-masing.
Bupati Sinjai, Ratnawati Arif, menyatakan bahwa Pemkab Sinjai menyambut baik kebijakan tersebut dan siap bekerja sama dengan Kejari Sinjai agar penerapannya berjalan efektif dan memberikan dampak positif.
“Penerapan pidana kerja sosial sejalan dengan komitmen kami dalam membangun pemerintahan yang lebih humanis, inklusif, dan berorientasi pada keadilan,” ujarnya. [adv]















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.