PUNGGAWANEWS, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur penggunaan seragam batik Korpri bagi ASN instansi pusat dan daerah setiap hari Kamis. Namun, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan belum memastikan penerapannya. Pemprov Sulsel masih menunggu sinkronisasi aturan tersebut dengan Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN yang selama ini menjadi pedoman daerah. Jika koordinasi BKN dan Kemendagri telah final, hasilnya akan dilaporkan kepada Gubernur Sulsel untuk ditindaklanjuti. Pemprov menegaskan tetap menunggu perkembangan resmi kebijakan pusat.

_________________________________

Dapatkan Update Berita Terkini dari PUNGGAWANEWS, PUNGGAWALIFE, PUNGGAWASPORT, PUNGGAWATECH, PUNGGAWAFOOD,
Klik Disini jangan Lupa Like & Follow!
__________________________________