Summarize the post with AI
Selain pengecualian berbasis unit kerja, kebijakan WFH juga tidak berlaku bagi sejumlah jabatan yang secara operasional menuntut kehadiran fisik. Para Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan yang menangani layanan langsung, operasional strategis, serta pengamanan tetap diwajibkan hadir di tempat tugas masing-masing sebagaimana biasanya. Pemerintah menilai kehadiran fisik pada posisi-posisi tersebut tidak dapat digantikan oleh mekanisme kerja jarak jauh mengingat sifat tugasnya yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.
Dadan memastikan bahwa seluruh skema yang dirancang dalam kebijakan ini telah mempertimbangkan keberlangsungan layanan publik secara menyeluruh. Evaluasi berkala akan dilakukan untuk mengukur efektivitas penerapan kebijakan di lapangan dan memastikan tidak ada celah yang berpotensi menghambat kinerja lembaga maupun kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.