BERITA TERKINI
PUNGGAWANETWORK

Summarize the post with AI

Yuyun menekankan bahwa dalam konteks pengelolaan 3.500 porsi makanan dengan perputaran modal hingga Rp52 juta per hari, rekayasa ulang proses produksi bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. “Saya bukan bagian dari pemerintah, tapi ingin berbagi pengalaman praktis. Bukan hanya teori, melainkan praktik langsung bagaimana menyiapkan, menyimpan, dan mengirim makanan agar tetap aman sampai ke tangan penerima,” imbuhnya.

Adapun bagi SPPG yang ingin kembali beroperasi, BGN telah menetapkan mekanisme sertifikasi yang terstruktur. Sesuai Pedoman Sertifikasi Keamanan Pangan yang diterbitkan BGN, setiap SPPG wajib mengantongi SLHS dari Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota setempat. Proses ini meliputi verifikasi berkas, inspeksi lokasi, penilaian kebersihan lingkungan, pengambilan sampel air dan makanan, hingga pemeriksaan kesehatan karyawan.

Seluruh sampel kemudian diuji di laboratorium untuk memastikan keamanannya. Jika memenuhi syarat, sertifikat akan diterbitkan. Namun jika tidak, SPPG akan menerima rekomendasi perbaikan dan wajib mengulang proses sertifikasi dari awal.

BGN menegaskan komitmennya bahwa program MBG tidak hanya berhasil secara kuantitas, tetapi juga mampu menjamin mutu, keamanan pangan, dan kepercayaan masyarakat luas dalam jangka panjang.

_________________________________

Dapatkan Update Berita Terkini dari PUNGGAWANEWS, PUNGGAWALIFE, PUNGGAWASPORT, PUNGGAWATECH, PUNGGAWAFOOD,
Klik Disini jangan Lupa Like & Follow!
__________________________________