PUNGGAWANEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyoroti maraknya praktik judi online (judol) yang kini semakin meresahkan masyarakat. Ia menyatakan bahwa fenomena ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman serius bagi masa depan generasi muda dan ketahanan keluarga.

Menurut Puan, penyebaran judi online yang kian masif bahkan telah menyasar anak-anak. Kemudahan akses internet membuat siapa pun bisa terpapar, termasuk kalangan pelajar. “Judol tidak bisa dibiarkan tumbuh tanpa kendali. Ini ancaman nyata bagi masa depan anak-anak Indonesia,” tegas Puan, Senin (28/4/2025).

Ia mendesak pemerintah untuk bersikap tegas dan hadir secara nyata dalam upaya pemberantasan judol. Bukan hanya menyasar pemain kecil, Puan menekankan pentingnya penindakan terhadap jaringan besar di balik praktik haram tersebut.

“Pemberantasan harus menyentuh bandar-bandar besar, bukan hanya pelaku kecil. Kalau tidak, aktivitas ini hanya akan mati satu tumbuh seribu,” ujarnya.

Puan juga menyoroti lemahnya sistem regulasi dan pengawasan terhadap transaksi digital, yang memungkinkan perputaran dana judi online mencapai angka fantastis. Data dari PPATK menunjukkan bahwa sepanjang tahun ini, perputaran uang dari aktivitas judol mencapai Rp 1.200 triliun angka yang bahkan melampaui anggaran pendidikan nasional.

“Fakta ini mengejutkan dan menunjukkan ada masalah serius dalam pengawasan sistem keuangan digital kita,” ujarnya.

Lebih lanjut, Puan menyatakan bahwa dampak judol tidak hanya dari sisi ekonomi, tetapi juga sosial dan psikologis. Ia merujuk pada kasus-kasus kriminal yang dipicu oleh kecanduan judi, termasuk kekerasan dalam rumah tangga, penelantaran anak, hingga kasus bunuh diri.

“Kita tidak bisa menutup mata. Judi online telah merusak banyak sendi kehidupan, termasuk keluarga. Negara harus hadir dan bertindak cepat,” tambahnya.

Puan mendorong penanganan menyeluruh yang melibatkan berbagai pihak pemerintah, penyedia layanan internet, platform media sosial, hingga dunia pendidikan. Ia juga menyarankan adanya kampanye masif dan integrasi isu anti-judi online ke dalam kurikulum pendidikan.

“Literasi digital dan pendekatan edukatif harus diperkuat. Jangan hanya mengandalkan larangan moral semata,” tutup Puan.