Summarize the post with AI

JAWA BARAT, PUNGGAWANEWS — Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menghadirkan terobosan dalam pelayanan publik dengan menyederhanakan syarat pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan di seluruh layanan Samsat.

Melalui kebijakan terbaru ini, wajib pajak tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik pertama kendaraan saat melakukan perpanjangan pajak tahunan. Masyarakat kini cukup menunjukkan STNK kendaraan yang akan diperpanjang.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengatakan kebijakan tersebut diambil untuk mempercepat proses pelayanan sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Menurutnya, selama ini banyak wajib pajak mengalami kendala administratif karena kendaraan yang dimiliki telah berpindah tangan, sementara akses terhadap KTP pemilik pertama tidak lagi tersedia.

“Perpanjangan kendaraan bermotor atau pembayaran pajak tahunan tidak perlu membawa KTP pemilik pertama. Cukup bawa STNK saja,” ujar Dedi, Senin (6/4/2026).



Follow Widget