BERITA TERKINI
PUNGGAWANETWORK

Summarize the post with AI

PUNGGAWANEWS, BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengambil langkah tegas menyederhanakan prosedur pembayaran pajak kendaraan bermotor sekaligus memerangi praktik pungutan liar yang kian meresahkan masyarakat. Melalui surat edaran yang diterbitkan pada 6 April 2026, orang nomor satu di Jawa Barat itu merombak aturan lama yang selama ini justru menjadi celah bagi oknum untuk meraup keuntungan pribadi.

Dalam kebijakan terbaru tersebut, wajib pajak kendaraan di seluruh Samsat se-Jawa Barat tidak lagi diwajibkan menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik pertama kendaraan saat melakukan perpanjangan pajak tahunan. Cukup dengan membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli, proses pembayaran sudah dapat diselesaikan. Perubahan ini menjawab keluhan luas masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bekas yang mengalami kesulitan melacak identitas pemilik terdahulu.

Dedi menegaskan bahwa kemudahan dalam membayar pajak adalah kewajiban pemerintah, bukan keistimewaan yang bisa diperjualbelikan. Menurutnya, setiap pungutan di luar ketentuan resmi adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan tidak akan ditoleransi dalam bentuk apa pun.

Kebijakan ini lahir bukan tanpa latar belakang. Sebuah video yang diunggah akun TikTok Deni Prione viral di media sosial dan memperlihatkan seorang warga Kabupaten Bandung Barat yang mengaku dipaksa membayar uang tambahan sebesar Rp700.000 agar proses pembayaran pajaknya bisa diproses melalui metode “nembak” KTP pemilik asli kendaraan. Praktik gelap itu sontak memantik kemarahan publik dan langsung mendapat respons dari Dedi Mulyadi.

_________________________________

Dapatkan Update Berita Terkini dari PUNGGAWANEWS, PUNGGAWALIFE, PUNGGAWASPORT, PUNGGAWATECH, PUNGGAWAFOOD,
Klik Disini jangan Lupa Like & Follow!
__________________________________