PUNGGAWANEWS, JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menerapkan sistem baru dalam verifikasi dokumen kependudukan yang berlaku sejak 1 Januari 2026.

Berdasarkan kebijakan terbaru, kode QR yang tertera pada berbagai dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan dokumen administratif lainnya kini hanya dapat diverifikasi melalui aplikasi resmi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Aplikasi pemindai umum seperti Google Lens atau layanan pihak ketiga lainnya tidak lagi dapat membaca kode QR tersebut.

Dokumen Lama Tetap Berlaku

Menanggapi kekhawatiran masyarakat, Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setiabudi menegaskan bahwa pemilik dokumen kependudukan tidak perlu mengurus penggantian atau pembaruan dokumen yang telah diterbitkan sebelumnya. Dokumen-dokumen tersebut masih sah dan tetap berlaku meskipun sistem verifikasi telah berubah.

“Kode QR yang tercetak pada dokumen tetap sama seperti sebelumnya. Yang berubah hanya metode pemindaiannya,” jelas Teguh.

Mulai awal tahun ini, upaya pemindaian menggunakan aplikasi di luar IKD tidak akan membuahkan hasil verifikasi apapun. Validasi hanya dapat dilakukan melalui aplikasi resmi yang telah disediakan pemerintah.

_________________________________

Dapatkan Update Berita Terkini dari PUNGGAWANEWS, PUNGGAWALIFE, PUNGGAWASPORT, PUNGGAWATECH, PUNGGAWAFOOD,
Klik Disini jangan Lupa Like & Follow!
__________________________________