PUNGGAWANEWS, JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menetapkan prosedur standar operasional baru terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam aturan tersebut, siswa penerima manfaat dilarang keras membawa pulang paket makanan yang disediakan dan diwajibkan untuk menghabiskannya di lingkungan sekolah.
Kebijakan ini diambil bukan tanpa alasan. Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menjelaskan bahwa langkah ini diterapkan demi menjamin keamanan pangan (food safety) dan memastikan efektivitas asupan gizi bagi siswa.
“Makanan yang disajikan adalah makanan segar (fresh food) yang memiliki batas waktu konsumsi (durasi aman). Jika dibawa pulang, dikhawatirkan makanan akan basi atau terkontaminasi bakteri sebelum dimakan, yang justru berisiko menyebabkan keracunan,” ujar pihak BGN dalam keterangannya.
Selain faktor kesehatan, aturan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa nutrisi yang disiapkan benar-benar masuk ke tubuh siswa, bukan dikonsumsi oleh pihak lain di luar sasaran program.
Sejalan dengan aturan tersebut, BGN juga menginstruksikan pihak sekolah dan guru untuk melakukan pengawasan aktif. Sekolah wajib memantau proses makan siswa pada jam yang telah ditentukan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kendati demikian, BGN menyebutkan adanya kemungkinan penyesuaian mekanisme distribusi khusus pada momen tertentu, seperti saat bulan Ramadan, di mana makanan mungkin diperbolehkan dibawa pulang untuk keperluan berbuka puasa. Namun, untuk hari sekolah reguler, aturan “makan di tempat” berlaku mutlak.





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.