PUNGGAWANEWS, JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta per bulan bagi anggota dewan hanya berlaku selama setahun, yakni mulai Oktober 2024 hingga Oktober 2025.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menjelaskan, setelah periode tersebut berakhir, pos tunjangan perumahan tidak lagi tercantum dalam daftar penerimaan anggota DPR. Dengan demikian, setiap anggota DPR periode 2024–2029 hanya memperoleh total Rp600 juta sebagai kompensasi biaya perumahan.

“Jadi saya ulangi, anggota DPR mendapat tunjangan rumah Rp50 juta per bulan selama satu tahun saja. Mulai Oktober 2024 sampai Oktober 2025,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8).

Dasco menyebutkan, kebijakan ini diterapkan karena anggota DPR tidak mendapatkan fasilitas hunian di kompleks perumahan Kalibata, Jakarta Selatan, seperti periode sebelumnya.

Lebih lanjut, Dasco menanggapi gelombang aksi unjuk rasa menolak pemberian tunjangan tersebut. Menurutnya, penyampaian aspirasi merupakan hak yang dilindungi undang-undang, namun tetap harus dilakukan sesuai koridor hukum.

“Aspirasi dijamin undang-undang, termasuk hak berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat. Tetapi ada aturan yang mengatur bagaimana cara menyampaikannya,” kata Dasco.

_________________________________

Dapatkan Update Berita Terkini dari PUNGGAWANEWS, PUNGGAWALIFE, PUNGGAWASPORT, PUNGGAWATECH, PUNGGAWAFOOD,
Klik Disini jangan Lupa Like & Follow!
__________________________________