Transparansi penghitungan royalti menjadi kunci agar musisi mendapatkan haknya secara adil sesuai porsi masing-masing.
PUNGGAWANEWS, JAKARTA – Mekanisme penghitungan dan distribusi royalti musik kembali menjadi sorotan publik. Wahana Musik Indonesia (WAMI), sebagai salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang berlisensi resmi, menegaskan komitmennya untuk menjaga hak para pencipta dan penerbit lagu melalui sistem yang transparan dan profesional.
Presiden Direktur WAMI, Adi Adrian, menjelaskan bahwa penghitungan royalti dilakukan berdasarkan data penggunaan karya musik dari berbagai pihak, mulai dari stasiun radio, televisi, platform digital, hingga tempat-tempat komersial seperti hotel, restoran, dan kafe. Data tersebut kemudian diolah dengan rumus yang berlaku secara global dalam industri musik.
“Royalti tidak hanya dibayarkan setahun sekali, melainkan setiap empat bulan. Anggota juga berhak meminta penjelasan mengenai besaran royalti yang mereka terima, dan WAMI berkewajiban menjawab berdasarkan data yang ada,” jelas Adi.
Hingga kini, WAMI menaungi lebih dari 5.000 pencipta dan penerbit lagu. Organisasi ini berperan penting dalam memastikan karya mereka yang diputar atau dibawakan di ruang publik mendapatkan imbal hasil yang layak.
Kepala Operasional WAMI, Memed Umaedi, turut memaparkan alur distribusi royalti. Ia mencontohkan, ketika sebuah konser berlangsung dengan daftar 10 lagu, promotor wajib membayar royalti ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Selanjutnya LMKN menyalurkan ke LMK sesuai klaim dan laporan data penggunaan karya.
“Jika total royalti dari konser itu sebesar Rp5 juta, maka tiap lagu akan dihitung Rp500 ribu. Angka ini kemudian dibagikan kepada pencipta dan penerbit sesuai proporsi yang terdaftar di WAMI. Misalnya, pencipta pertama 30 persen, pencipta kedua 20 persen, dan penerbit 50 persen,” terang Memed.
Melalui mekanisme ini, WAMI berharap para musisi dan pencipta lagu di Indonesia semakin memahami pentingnya mendaftarkan karya mereka secara resmi agar perlindungan hak cipta berjalan maksimal. Lebih jauh, sistem royalti ini juga menjadi bentuk edukasi bagi masyarakat dan pelaku usaha agar lebih menghargai karya seni yang digunakan dalam kegiatan komersial.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.