Summarize the post with AI
Ketentuan Khusus Ibu Hamil dan Menyusui
Bagi wanita yang sedang hamil atau menyusui dan meninggalkan puasa karena kekhawatiran terhadap kondisi diri atau sang buah hati, mereka tetap berkewajiban untuk mengqadha.
Terdapat khilafiyah (perbedaan pendapat) di kalangan ulama: sebagian berpendapat bahwa jika kekhawatiran tertuju pada keselamatan bayi, maka selain qadha juga diwajibkan fidyah.
Mengingat adanya perbedaan pendapat ini, disarankan bagi kaum Muslimah untuk merujuk kepada ulama terpercaya atau lembaga keagamaan yang menjadi panutan.
Tata Cara Pelaksanaan Qadha
Kabar gembira bagi yang memiliki tanggungan qadha: pelaksanaannya tidak harus berurutan atau berturut-turut.
Yang terpenting adalah:
- Jumlah hari yang diganti sesuai dengan yang ditinggalkan
- Diselesaikan sebelum datangnya Ramadhan tahun berikutnya

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.