Ibadah puasa di bulan Ramadhan termasuk dalam rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh seluruh Muslim yang telah mencapai usia baligh dan memiliki kemampuan untuk melaksanakannya. Akan tetapi, syariat Islam yang penuh rahmat memberikan keringanan bagi umat yang mengalami kondisi-kondisi khusus.

Rukhshah (Keringanan) dalam Berpuasa

Islam memberikan dispensasi untuk tidak menjalankan puasa bagi mereka yang:

  • Mengalami gangguan kesehatan
  • Dalam keadaan mengandung
  • Sedang menyusui bayi
  • Melakukan perjalanan jarak jauh

Meskipun mendapat keringanan ini, kewajiban puasa tidak gugur begitu saja. Puasa yang tidak dilaksanakan tersebut tetap harus ditunaikan di kemudian hari melalui mekanisme yang disebut qadha.

Dalil Kewajiban Qadha

Landasan syar’i tentang kewajiban mengganti puasa ini termaktub dalam firman Allah SWT surah Al-Baqarah ayat 184:

“Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.”

Ayat mulia ini secara tegas mewajibkan penggantian puasa yang terlewat, dengan pelaksanaan di luar periode Ramadhan.

_________________________________

Dapatkan Update Berita Terkini dari PUNGGAWANEWS, PUNGGAWALIFE, PUNGGAWASPORT, PUNGGAWATECH, PUNGGAWAFOOD,
Klik Disini jangan Lupa Like & Follow!
__________________________________