PUNGGAWANEWS, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) dilarang memakai pakaian atau atribut yang menyerupai seragam milik Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta instansi pemerintahan lainnya seperti Kejaksaan.
Penegasan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, dalam keterangan resminya kepada media pada Jumat, 13 Juni 2025.
“Tidak diperkenankan menggunakan pakaian yang mirip dengan seragam TNI, Polri, atau lembaga negara lainnya. Ini perlu ditertibkan. Tidak boleh ada ormas yang berpakaian seperti jaksa atau polisi,” ujar Bahtiar.
Ia menekankan bahwa meskipun kebebasan berserikat dan berorganisasi dijamin oleh konstitusi serta peraturan perundang-undangan, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang telah diubah menjadi UU Nomor 16 Tahun 2017, tetap ada batasan yang harus dihormati.
Salah satu batasan itu tercantum dalam Pasal 59 Ayat 1 UU Ormas, yang melarang penggunaan simbol atau atribut yang menyerupai milik institusi negara. Tujuan aturan ini adalah untuk mencegah kesalahpahaman di masyarakat serta menghindari potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Simbol-simbol resmi negara adalah hak milik institusi negara. Tidak boleh digunakan oleh ormas untuk kepentingan kelompok atau individu,” tambah Bahtiar.
Kemendagri pun mengimbau aparat penegak hukum serta pemerintah daerah agar lebih proaktif dalam mengawasi dan menindak ormas yang terbukti melanggar aturan ini.
Pernyataan ini disampaikan menyusul maraknya ormas di berbagai wilayah yang kedapatan mengenakan pakaian serupa seragam aparat, yang dikhawatirkan menimbulkan keresahan di masyarakat.