Rasulullah mengajarkan: “La ikraha fid din” (tidak ada paksaan dalam agama). Ibadah masing-masing, tetapi ketika diatur hubungan muamalah dan interaksi sosial dalam kehidupan—di pekerjaan, bertetangga, berkebun—maka hukumnya berlaku universal, bersama-sama diatur.

Prinsip Keadilan Universal

Dari hal paling kecil: Anda tinggal di komplek, ada tetangga muslim dan non-muslim. Nabi menyamakan semua hukumnya—hukum makanan, hukum senyuman. Senyum kepada yang muslim, senyum juga pada non-muslim.

Jangan sampai ketemu tetangga muslim senyum, yang non-muslim tidak senyum. Jangan sampai berkata, “Kok enggak senyum? Soalnya kafir sih.” Itu dicatat malaikat sebagai dosa. Senyum Anda pada orang Islam harus sama dengan senyum pada non-muslim—100% sama.

Di tempat kerja seperti TNI, Polri, pengadilan, atau kantor-kantor pemerintah, tidak semuanya orang Islam. Maka harus adil. Kalau memang yang layak promosi jabatan adalah non-muslim, promosikan. Kalau yang layak muslim, promosikan. Tapi tanamkan nilai-nilai kebaikan dan keadilan.

Sehingga ketika ditanya, mereka berkata, “Terima kasih, Islam yang mengajarkan saya untuk bersikap adil dalam tugas saya.” Ketika itu dilakukan, maka dia kenal Islam. Kalau kemudian memahami dan mengucapkan syahadat, itulah pahala yang melimpah atas amanah kedudukan pada Anda.

_________________________________

Dapatkan Update Berita Terkini dari PUNGGAWANEWS, PUNGGAWALIFE, PUNGGAWASPORT, PUNGGAWATECH, PUNGGAWAFOOD,
Klik Disini jangan Lupa Like & Follow!
__________________________________