“Pusjar SKMP LAN memantapkan langkah melawan gratifikasi melalui penguatan peran UPG, mengedepankan transparansi, edukasi, dan keteladanan sebagai fondasi integritas lembaga.”

PUNGGAWANEWS, SINJAI – Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Manajemen Pemerintahan (Pusjar SKMP) Lembaga Administrasi Negara (LAN) menggelar rapat internal Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di ruang Kabag Umum, Selasa (12/8/2025).

Pertemuan ini difokuskan untuk menyatukan langkah dan persepsi seluruh anggota agar upaya pencegahan serta penanganan gratifikasi di lingkungan Pusjar SKMP berjalan optimal dan seragam. Serta dihadiri seluruh anggota UPG, membahas prinsip dasar pengendalian gratifikasi, mekanisme pelaporan, hingga strategi sosialisasi kepada pegawai.

Koordinator pertemuan, Erman Fahruddin, S.Si., M.A.P., menekankan bahwa UPG memegang peranan penting dalam menjaga integritas institusi.

“UPG tidak hanya bersifat administratif, tetapi menjadi pengawal nilai-nilai integritas yang harus kita pegang bersama. Setiap pegawai wajib memahami prosedur pelaporan gratifikasi dengan benar,” ungkap Widyaiswara Pertama tersebut.

UPG dibentuk untuk menekan potensi gratifikasi yang berujung pada tindak pidana korupsi, menanamkan budaya integritas, mengelola pelaporan sesuai aturan, memberi rekomendasi tindak lanjut, sekaligus memastikan pengawasan dan evaluasi berjalan secara berkesinambungan.

WhatsApp Image 2025 08 13 at 16.13.46 fd033e34 | PUNGGAWA NEWS

Kepala Bagian Umum, Zulchaidir, S.Sos., MPA., turut memberikan masukan agar strategi pengendalian diperkuat melalui media visual. Ia mengusulkan penayangan video edukasi anti-gratifikasi di ruang kelas maupun lobi Pusjar SKMP, termasuk menampilkan alur penyaluran barang-barang gratifikasi.

“Dengan visualisasi ini, peserta pelatihan bisa melihat langsung prosesnya, sehingga pesan antigratifikasi lebih membekas,” ujarnya.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi mencakup pemberian dalam bentuk uang, barang, fasilitas, tiket perjalanan, penginapan, hingga pengobatan cuma-cuma. Apabila pemberian tersebut terkait jabatan dan bertentangan dengan kewajiban, maka dapat dikategorikan sebagai suap.

Pusjar SKMP menegaskan bahwa pemahaman hukum ini menjadi pondasi dalam merancang strategi pencegahan dan penanganan gratifikasi, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan.

Zulchaidir menilai keterbukaan pengelolaan barang gratifikasi akan membangun kepercayaan publik.

“Transparansi tidak cukup hanya dengan laporan tertulis, tetapi juga harus disampaikan dengan cara yang mudah dipahami semua pihak,” tuturnya.

Menutup pertemuan, Erman Fahruddin mengingatkan bahwa membangun integritas memerlukan keteladanan nyata.

“Jika kita konsisten menolak gratifikasi, pesan ini akan tersampaikan dengan sendirinya ke luar. Dari situlah budaya bersih akan tumbuh di lingkungan kerja,” pungkasnya.

Laporan: Adekamwa – Humas Pusjar SKMP LAN

_________________________________

Dapatkan Update Berita Terkini dari PUNGGAWANEWS, PUNGGAWALIFE, PUNGGAWASPORT, PUNGGAWATECH, PUNGGAWAFOOD,
Klik Disini jangan Lupa Like & Follow!
__________________________________