Summarize the post with AI

PUNGGAWANEWS, MAKASSAR Pemerintah Kabupaten Sinjai resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (31/3/2026).

Penyerahan dokumen tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Sulsel di Makassar. Agenda ini sekaligus ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagai bentuk pemenuhan kewajiban konstitusional pemerintah daerah dalam pelaporan keuangan.

Dalam keterangannya, Bupati Ratnawati menyampaikan bahwa penyusunan LKPD dilakukan secara profesional dengan mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual. Ia menegaskan bahwa laporan tersebut telah melalui tahapan verifikasi internal guna memastikan akurasi dan kredibilitas data.Menurutnya, ketepatan waktu penyerahan LKPD menjadi cerminan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan.

“Ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menghadirkan tata kelola keuangan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Laporan yang kami serahkan menggambarkan kondisi riil keuangan daerah sesuai standar yang berlaku,” ujarnya.

Bupati Sinjai dalam kegiatan tersebut turut didampingi Sekretaris Daerah, Andi Jefrianto Asapa. Penyerahan LKPD ini juga dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah pemerintah daerah lain di Sulawesi Selatan, di antaranya Kabupaten Pinrang, Luwu Timur, dan Luwu Utara.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, memberikan apresiasi atas kepatuhan Pemerintah Kabupaten Sinjai dalam menyampaikan laporan keuangan tepat waktu. Ia menilai langkah tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menjalankan amanat regulasi.

Ia menjelaskan bahwa penyampaian LKPD telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mewajibkan kepala daerah menyerahkan laporan keuangan maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Lebih lanjut, Franky mengungkapkan bahwa pihak BPK akan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen yang telah diterima. Audit tersebut bertujuan untuk menilai kewajaran penyajian laporan keuangan dan menentukan opini atas LKPD.

“Setelah diterima, laporan ini akan kami audit secara komprehensif. Proses pemeriksaan biasanya berlangsung sekitar 60 hari ke depan,” jelasnya.

Dengan diserahkannya LKPD tersebut, Pemerintah Kabupaten Sinjai diharapkan kembali meraih hasil optimal dalam penilaian laporan keuangan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.

1000989583 | PUNGGAWA NEWS

_________________________________

Dapatkan Update Berita Terkini dari PUNGGAWANEWS, PUNGGAWALIFE, PUNGGAWASPORT, PUNGGAWATECH, PUNGGAWAFOOD,
Klik Disini jangan Lupa Like & Follow!
__________________________________