Summarize the post with AI
PUNGGAWAVIDEO – Pernyataan Wakil Ketua Umum MUI Kholil Nafis yang menyebut pengumuman awal puasa dan Idul Fitri di luar pemerintah sebagai “haram” memantik polemik luas. Menurutnya, hanya pemerintah selaku ulil amri yang berwenang mengumumkan hal tersebut, merujuk putusan MUI 2004 dan Muktamar NU ke-20.
Namun ia juga menegaskan toleransi bagi yang berbeda. Publik justru lebih menyoroti kata “haram”-nya. Padahal perbedaan penetapan Idul Fitri di Indonesia sudah berlangsung lama dan merupakan perkara ijtihad yang lumrah. Yang terpenting adalah saling menghormati, bukan saling menyalahkan.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.