PUNGGAWANEWS, SINJAIJanji politik pasangan RAMAH saat masa kampanye Pilkada Sinjai 2024 kini berbuah nyata. Di bawah kepemimpinan Bupati Sinjai Dra. Hj. Ratnawati Arif, M.Si bersama Wakil Bupati Andi Mahyanto Mazda, S.H., M.H., Pemerintah Kabupaten Sinjai resmi melantik dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 3.948 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Pelantikan dan penyerahan SK tersebut digelar pada Jumat (19/12/2025) di Halaman Kantor Bupati Sinjai, Tanassang, dan dirangkaikan dengan Upacara Hari Bela Negara serta Hari Kesadaran Nasional. Momentum ini menjadi tonggak penting penataan kepegawaian daerah sekaligus bukti realisasi komitmen yang disampaikan Ratnawati Arif–Andi Mahyanto Mazda sejak masa kampanye.

Saat Pilkada 2024 lalu, pasangan RAMAH secara terbuka menyatakan keberpihakan terhadap tenaga honorer yang selama bertahun-tahun menjadi tulang punggung pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, dan layanan pemerintahan lainnya. Mereka berjanji membuka ruang rekrutmen PPPK sebagai jalan keluar atas ketidakpastian status dan kesejahteraan tenaga Non-ASN.

Kini, janji tersebut diwujudkan melalui kebijakan konkret. Ribuan PPPK Paruh Waktu yang menerima SK berasal dari berbagai perangkat daerah dan kecamatan di Kabupaten Sinjai. Mereka adalah tenaga honorer yang selama ini aktif menjalankan tugas pelayanan publik dan kini memperoleh kepastian status sesuai regulasi nasional.

Bupati Sinjai Hj. Ratnawati Arif dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa penataan tenaga Non-ASN merupakan bagian dari agenda reformasi birokrasi yang menjadi prioritas pemerintahannya. Menurutnya, pengabdian tenaga honorer harus dijawab dengan kebijakan yang adil, terukur, dan berlandaskan hukum.

1001403507 | PUNGGAWA NEWS

“Kita ingin memastikan bahwa mereka yang selama ini mengabdi mendapat kepastian dan perlindungan kerja. Ini bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi bentuk penghargaan atas dedikasi mereka,” ujar Ratnawati Arif.

Kebijakan ini juga merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, yang menjadi payung hukum nasional dalam penyelesaian status tenaga Non-ASN.

Dengan pelantikan ini, Pemerintah Kabupaten Sinjai menegaskan bahwa janji kampanye bukan sekadar narasi politik, melainkan komitmen yang diwujudkan dalam kebijakan nyata. Kepemimpinan Ratnawati Arif–Andi Mahyanto Mazda kembali meneguhkan arah pemerintahan yang responsif, berkeadilan, dan berpihak pada penguatan pelayanan publik.

_________________________________

Dapatkan Update Berita Terkini dari PUNGGAWANEWS, PUNGGAWALIFE, PUNGGAWASPORT, PUNGGAWATECH, PUNGGAWAFOOD,
Klik Disini jangan Lupa Like & Follow!
__________________________________