PUNGGAWANEWS, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan keputusan penting dalam dunia pendidikan Indonesia. Dalam putusan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Selasa, 27 Mei 2025, MK menegaskan bahwa pendidikan dasar sembilan tahun wajib diselenggarakan tanpa biaya baik di sekolah negeri maupun swasta.
Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan menyatakan bahwa permohonan para pemohon dikabulkan sebagian. Putusan ini menegaskan bahwa Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai sebagai kewajiban negara dan pemerintah daerah untuk menjamin pendidikan dasar gratis di semua jenis satuan pendidikan.
“Pendidikan dasar merupakan kewajiban negara, tak terkecuali jika diselenggarakan oleh masyarakat,” ujar Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya.
Guntur menjelaskan bahwa Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 secara jelas mengamanatkan negara untuk membiayai pendidikan dasar. Jika tidak dipenuhi, hal itu dapat menjadi penghalang bagi warga negara dalam menjalankan kewajiban konstitusionalnya untuk mengikuti pendidikan dasar.
Ia juga menyoroti adanya ketimpangan perlakuan dalam pendanaan, di mana selama ini pemerintah lebih fokus pada sekolah negeri, padahal banyak siswa menempuh pendidikan dasar di sekolah swasta atau madrasah. Menurutnya, negara tidak bisa mengalihkan tanggung jawab pembiayaan kepada penyelenggara pendidikan swasta.
“Negara tidak boleh bersikap pasif. Tanggung jawab utama tetap di tangan pemerintah, termasuk ketika pendidikan dasar dijalankan oleh satuan pendidikan non-negeri,” tegas Guntur.
Dengan demikian, Mahkamah menafsirkan frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) sebagai kewajiban mutlak negara untuk menjamin pendidikan dasar gratis secara merata, tanpa diskriminasi terhadap jenis lembaga penyelenggara.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.