PUNGGAWANEWS, Dalam ajaran Islam, muamalah atau transaksi ekonomi merupakan bagian penting yang diatur secara komprehensif untuk memastikan keadilan dan keberkahan dalam aktivitas perdagangan. Pakar fiqih menjelaskan bahwa setelah memahami aspek ibadah seperti shalat, zakat, dan puasa, umat Islam perlu mempelajari tata cara bertransaksi yang sesuai syariah.

Fondasi Transaksi Syariah

Menurut kajian fiqih muamalah, Allah SWT menciptakan manusia dengan sifat saling membutuhkan agar tercipta sistem tolong-menolong dan pertukaran kebutuhan. Sistem ekonomi Islam mengatur berbagai bentuk transaksi mulai dari jual beli, sewa menyewa, gadai, hingga kerjasama bagi hasil pertanian.

“Transaksi jual beli dalam Islam harus memenuhi prinsip sama-sama ridha atau rela. Ini adalah kunci utama sahnya sebuah transaksi,” jelas Ustads Abdul Somad.

Rukun dan Syarat Sah Transaksi

Untuk sahnya jual beli, terdapat beberapa rukun yang harus dipenuhi:

  1. Pihak yang Bertransaksi: Penjual dan pembeli harus orang yang cakap hukum (berakal sehat, tidak dalam paksaan, bukan pemboros, dan telah mencapai usia dewasa).
  2. Barang yang Diperjualbelikan: Harus memenuhi kriteria suci, bermanfaat, dapat diserahkan, menjadi milik sah penjual, dan spesifikasinya jelas untuk menghindari penipuan.
  3. Ijab Qabul: Pernyataan jual beli yang menunjukkan kesepakatan kedua belah pihak. Meski sebagian ulama membolehkan transaksi tanpa ucapan verbal jika sudah menjadi kebiasaan (seperti di minimarket), para ulama tetap menganjurkan adanya pernyataan jelas untuk memastikan kerelaan.

Praktik yang Dilarang

Beberapa bentuk transaksi yang tidak sesuai syariah antara lain:

  • Menjual barang najis seperti bangkai atau minuman keras
  • Menjual sesuatu yang tidak jelas seperti ikan di laut yang belum ditangkap
  • Menjual barang yang belum diterima dari penjual sebelumnya
  • Menjual buah yang belum layak panen karena berpotensi rusak

Larangan Praktik yang Merugikan

Islam juga melarang beberapa praktik perdagangan yang merugikan masyarakat:

  1. Ikhtikar (Penimbunan): Membeli dan menimbun barang kebutuhan pokok untuk menaikkan harga, yang dapat merugikan masyarakat luas.
  2. Mencegat Pedagang: Membeli barang dari pedagang desa sebelum sampai pasar, di mana mereka belum mengetahui harga pasar yang sebenarnya.
  3. Penipuan dalam Transaksi: Menyembunyikan cacat barang atau memanipulasi kualitas produk yang dijual.

Hak Khiyar: Perlindungan Konsumen dalam Islam

Sistem khiyar (hak pilih) memberikan perlindungan kepada pembeli dan penjual:

  • Khiyar Majelis: Hak memilih selama masih di tempat transaksi
  • Khiyar Syarat: Hak pilih dengan batas waktu maksimal 3 hari
  • Khiyar Aib: Hak mengembalikan barang yang cacat

“Jika ditemukan cacat tersembunyi pada barang, pembeli berhak mengembalikan atau meminta kompensasi,” tambah pakar tersebut.

Etika Bisnis yang Dianjurkan

Islam menganjurkan praktik bisnis yang memberikan kemudahan, terutama kepada sahabat, kerabat, atau mereka yang sangat membutuhkan. Memberikan harga khusus atau keuntungan minimal kepada orang-orang terdekat dianggap sebagai bentuk ibadah sosial.

Kesimpulan

Pemahaman mendalam tentang fiqih muamalah menjadi penting di era modern ini untuk memastikan praktik ekonomi yang tidak hanya menguntungkan secara material, tetapi juga mendatangkan keberkahan. Dengan menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam transaksi, pelaku ekonomi dapat berkontribusi menciptakan sistem perdagangan yang adil dan berkelanjutan.

Para ahli menekankan pentingnya edukasi ekonomi syariah, terutama bagi generasi muda dan pelaku UMKM, agar dapat menjalankan aktivitas bisnis yang halal dan berkah sesuai tuntunan Islam.

Sumber

_________________________________

Dapatkan Update Berita Terkini dari PUNGGAWANEWS, PUNGGAWALIFE, PUNGGAWASPORT, PUNGGAWATECH, PUNGGAWAFOOD,
Klik Disini jangan Lupa Like & Follow!
__________________________________