PUNGGAWANEWS, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah menyetujui dua permohonan penting dari Presiden Prabowo Subianto terkait penyelesaian kasus hukum yang melibatkan dua tokoh politik nasional.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa parlemen telah memberikan persetujuan untuk menghentikan proses peradilan terhadap mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong, yang tengah menjalani vonis 4,5 tahun penjara akibat kasus korupsi dalam pemberian izin impor gula.

“Kami telah menyelenggarakan rapat konsultasi dan memberikan rekomendasi positif terhadap surat presiden bernomor R43/Pres/072025 tertanggal 30 Juli 2025 yang mengajukan penghentian proses hukum atas nama Thomas Lembong,” ungkap Dasco dalam jumpa pers yang digelar Kamis (31/7/2025).

Selain itu, DPR juga menyetujui pemberian pengampunan kepada Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus penyuapan terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.

Dikutip dari Bloomberg Technoz, Dasco menyebutkan bahwa keputusan pengampunan untuk Hasto merupakan bagian dari program amnesti yang lebih luas, mencakup 1.116 individu yang telah menjalani vonis pidana. “Persetujuan ini berdasarkan surat presiden nomor R42/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 mengenai amnesti terhadap 1.116 terpidana, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” jelasnya.

Penting untuk dipahami bahwa kedua instrumen hukum ini memiliki karakteristik berbeda. Penghentian proses hukum (abolisi) yang diberikan kepada Tom Lembong berfungsi menghentikan jalannya proses peradilan tanpa menghilangkan esensi tindak pidana yang telah dilakukan. Sementara itu, pengampunan (amnesti) yang diterima Hasto Kristiyanto memberikan pembebasan dari tuntutan hukum atau pelaksanaan hukuman yang telah diputuskan pengadilan.

Kedua keputusan ini diambil berdasarkan kewenangan konstitusional yang dimiliki Presiden dan telah melalui proses konsultasi dengan DPR RI sesuai dengan mekanisme yang berlaku.


Dapatkan Update Berita Terkini dari PUNGGAWANEWS, Klik Disini jangan Lupa Like & Follow!