Summarize the post with AI
Presiden Prabowo juga menekankan agar proses verifikasi dipercepat dan tidak terlalu birokratis, mengingat status bencana yang masih berlangsung hingga akhir musim hujan.
Mekanisme Kerja Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2026, telah dibentuk Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca-Bencana Alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dengan struktur sebagai berikut:
- Ketua Tim Pengarah: Menko PMK
- Ketua Tim Pelaksana: Mendagri
- Anggota: Kementerian/Lembaga terkait
Mekanisme kerja:
- Usulan dari lapangan disampaikan oleh ketua bidang ke ketua tim pelaksana
- Ketua tim pelaksana menyampaikan ke ketua tim pengarah untuk ditetapkan
- Anggaran diusulkan oleh kepala K/L terkait kepada Menteri Keuangan
- Sumber pendanaan berasal dari APBN dan sumber lain yang sah
Untuk K/L yang akan menyalurkan bantuan, diwajibkan:
- Mengajukan proposal anggaran ke Menkeu
- Menggunakan Rekening Khusus (RK) atau Anggaran Belanja Tambahan (ABT)
- Menerbitkan Surat Keputusan Menteri/Pimpinan Lembaga
- Menyertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.