Summarize the post with AI
“PMK ini tanpa syarat. Jadi aman. Sejak 2 Januari, dana sudah kami transfer penuh tanpa perlu surat permohonan. Kami kirim otomatis sesuai data tahun sebelumnya,” tegas Menkeu.
Kebijakan ini memastikan bahwa daerah tidak perlu menunggu proses birokrasi yang panjang untuk mengakses dana darurat.
Penghapusan Pajak untuk Alat Berat Bantuan Bencana
Dalam rapat tersebut, Menkeu juga mengungkapkan adanya hambatan teknis terkait bantuan alat berat dari luar negeri. Sebuah perusahaan yang hendak meminjamkan kapal keruk (dredger) melalui TNI dan Kementerian Pertahanan terkendala kewajiban membayar cukai sebesar Rp1 miliar karena alat tersebut berasal dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
“Saya bingung, orang mau bantu kok malah ditagih pajak. Saya langsung putuskan: kalau sudah dalam perjalanan ke sini, tidak usah bayar cukai. Nanti kalau sudah selesai dipakai, baru dikembalikan ke sana lagi,” ujar Menkeu tegas.
Ia juga mengimbau agar hambatan serupa segera dilaporkan agar dapat diselesaikan dengan cepat tanpa mengganggu operasi tanggap darurat.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.