Summarize the post with AI

  • Provinsi Aceh: Rp147 miliar
  • Aceh Barat: Rp50 miliar
  • Kota Subulussalam: Rp20 miliar
  • Kabupaten Tamiang: Rp47 miliar

Kendala Bukan pada Dana, Melainkan Administrasi

Menkeu Purbaya mengungkapkan bahwa kendala utama bukan pada ketersediaan anggaran, melainkan pada kesiapan aparatur daerah dalam merealisasikan belanja.

“Contohnya Tamiang, kami sudah transfer Rp47 miliar, tapi di rekening mereka ada Rp132 miliar. Total cash mereka Rp160 miliar. Jadi uang bukan masalah utama. Yang jadi masalah adalah mereka tidak berani belanja karena prosedur administrasi yang masih menghambat,” jelasnya.

Untuk mengatasi hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri telah mengirim 100 pegawai sebagai tenaga pendukung ke wilayah terdampak, mengingat banyak aparatur sipil negara (ASN) setempat yang juga menjadi korban bencana.

Deregulasi Melalui PMK 102/2025: Transfer Tanpa Syarat

Sebagai upaya akselerasi, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102 Tahun 2025 yang melonggarkan syarat penyaluran dan penggunaan dana transfer ke daerah terdampak bencana.

_________________________________

Dapatkan Update Berita Terkini dari PUNGGAWANEWS, PUNGGAWALIFE, PUNGGAWASPORT, PUNGGAWATECH, PUNGGAWAFOOD,
Klik Disini jangan Lupa Like & Follow!
__________________________________