PUNGGAWANEWS, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto meminta seluruh kementerian dan lembaga negara untuk mengakselerasi pelaksanaan program-program non-APBN pada paruh kedua tahun ini. Langkah ini dinilai penting guna mendorong pertumbuhan investasi dan menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.

Instruksi tersebut disampaikan Presiden saat memimpin rapat kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Rabu (6/8/2025) malam. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa Presiden menekankan pentingnya peran investasi yang tidak bergantung pada pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Bapak Presiden mengarahkan agar program-program yang tidak menggunakan anggaran negara tetap terus digalakkan oleh seluruh kementerian dan lembaga. Karena investasi adalah kunci utama pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Airlangga.

Seiring dengan itu, pemerintah juga terus berupaya menyederhanakan prosedur perizinan usaha. Salah satu upayanya adalah dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021. Aturan baru tersebut menyempurnakan sistem perizinan berbasis risiko yang diintegrasikan melalui platform Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA).

Airlangga menambahkan bahwa keberhasilan sistem OSS sangat bergantung pada koordinasi dan sosialisasi di tingkat kelembagaan. “Perlu ada sinergi antara seluruh instansi agar sistem ini berjalan secara optimal,” katanya.

Stimulus Ekonomi Diperkuat

Selain mendorong investasi non-APBN, pemerintah juga menyiapkan sejumlah stimulus ekonomi lanjutan guna menjaga daya beli masyarakat. Stimulus ini diharapkan menopang pertumbuhan konsumsi dan produktivitas sepanjang semester II 2025.

Beberapa kebijakan yang diambil antara lain: perluasan insentif investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), implementasi kredit padat karya, serta peningkatan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor perumahan dari Rp5 miliar menjadi Rp20 miliar. Skema ini dirancang untuk memberdayakan kontraktor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Peningkatan plafon KUR ini ditujukan untuk sektor konstruksi perumahan rakyat, namun hanya melibatkan kontraktor dari kalangan UMKM,” kata Airlangga.

Di sisi fiskal, Kementerian Keuangan juga telah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga Desember 2025. Semula insentif ini hanya berlaku 50 persen sampai Juli, kini diperluas menjadi 100 persen.

Menjelang akhir tahun, pemerintah juga tengah mempersiapkan sejumlah program penunjang konsumsi jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), serta memperkuat sektor padat karya agar mampu meningkatkan kapasitas produksinya.


Dapatkan Update Berita Terkini dari PUNGGAWANEWS, Klik Disini jangan Lupa Like & Follow!