Summarize the post with AI
Kasus lain yang tak kalah menyita perhatian adalah perkara mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi impor gula dan divonis empat tahun enam bulan penjara serta denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden Prabowo kemudian memberikan amnesti kepada Hasto Kristianto dan abolisi kepada Tom Lembong. Pengumuman resmi disampaikan oleh pimpinan DPR bersama Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Hukum dan HAM dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen. Keduanya pun dibebaskan dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, dalam waktu yang hampir bersamaan.
Selain itu, Presiden juga memberikan amnesti kepada total 1.116 terpidana lainnya. Di antaranya terdapat nama Ira Puspa Dewi, serta dua direksi PT ASDP, Yusuf Hadi dan Hari Muhammad Adi Caksono, yang sebelumnya divonis dalam perkara kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara yang merugikan negara hingga Rp1,27 triliun.
Tak hanya dalam perkara korupsi, hak prerogatif Presiden juga digunakan untuk memulihkan keadilan bagi aparatur negara. Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi hukum kepada dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Rasnal dan Abdul Muiz, yang sebelumnya diberhentikan sebagai guru dan ASN berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Rehabilitasi tersebut membatalkan seluruh konsekuensi hukum yang menimpa keduanya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.