Catatan Akhir Tahun 2025

PUNGGAWANEWS, JAKARTA — Sepanjang tahun 2025, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mencatatkan langkah tegas dalam penegakan hukum nasional. Melalui penggunaan hak prerogatifnya, Presiden memberikan amnesti, abolisi, dan rehabilitasi hukum kepada sejumlah terpidana yang menyita perhatian publik. Kebijakan tersebut menjadi sorotan utama dalam Catatan Akhir Tahun 2025 di bidang hukum dan sosial.

Presiden Prabowo tercatat sebagai presiden yang paling aktif menggunakan hak prerogatif sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954. Sepanjang 2025, sedikitnya tujuh terpidana memperoleh pengampunan negara, terdiri atas lima terpidana kasus korupsi dan dua guru yang sebelumnya diberhentikan dari status aparatur sipil negara (ASN).

Salah satu kasus yang menjadi perhatian besar publik adalah perkara yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristianto. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menggeledah kediaman Hasto di Bekasi, Jawa Barat, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Desember 2024. Upaya praperadilan yang diajukan Hasto ditolak oleh hakim tunggal, sehingga status tersangkanya dinyatakan sah.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menuntut Hasto dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Namun, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta dalam perkara suap terhadap Komisioner KPU RI.

_________________________________

Dapatkan Update Berita Terkini dari PUNGGAWANEWS, PUNGGAWALIFE, PUNGGAWASPORT, PUNGGAWATECH, PUNGGAWAFOOD,
Klik Disini jangan Lupa Like & Follow!
__________________________________