Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, pencabutan izin tersebut merupakan bagian dari agenda penataan dan penertiban pengelolaan sumber daya alam yang sejak awal menjadi komitmen pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo Hadi saat memberikan keterangan pers di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam.
Menurut Prasetyo, dua bulan setelah dilantik, Presiden Prabowo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Satgas ini bertugas melakukan audit serta pemeriksaan terhadap berbagai usaha berbasis sumber daya alam, mulai dari kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan.
Dalam satu tahun pelaksanaan tugasnya, Satgas PKH berhasil menertibkan dan menguasai kembali kawasan perkebunan kelapa sawit seluas 4,09 juta hektare yang berada di dalam kawasan hutan. Dari luasan tersebut, sekitar 900.000 hektare dikembalikan sebagai kawasan hutan konservasi untuk menjaga keanekaragaman hayati.
“Termasuk di dalamnya kawasan seluas 81.793 hektare di Taman Nasional Tesso Nilo, Provinsi Riau,” kata Prasetyo.





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.