PUNGGAWANEWS, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menunjukkan sikap tegas dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan memerintahkan pencabutan empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini diputuskan dalam rapat terbatas yang dipimpinnya di Istana Kepresidenan pada Senin (9/6/2025).
Empat perusahaan yang kehilangan izin operasionalnya adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Gag Nikel. Mereka dinyatakan melanggar ketentuan lingkungan dan melakukan eksplorasi di pulau-pulau kecil yang merupakan bagian dari kawasan konservasi dunia.
“Presiden tidak ingin kompromi dalam hal perlindungan kawasan strategis seperti Raja Ampat. Eksploitasi yang mengancam keberlanjutan lingkungan tidak bisa ditoleransi,” ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat konferensi pers, Selasa (10/6/2025).
Keputusan ini didasarkan pada hasil evaluasi lintas kementerian yang menemukan pelanggaran terhadap tata ruang, pencemaran lingkungan, serta penyimpangan terhadap Undang-Undang tentang Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pencabutan izin bukan sekadar tindakan administratif, melainkan upaya konkret untuk menyelamatkan warisan ekologis Indonesia. “Raja Ampat bukan hanya milik Papua Barat Daya, tetapi milik dunia. Negara harus hadir dan melindungi,” tegasnya.
Dukungan atas langkah Presiden juga datang dari legislatif. Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, menyatakan apresiasinya. “Kami berdiri bersama Presiden. Negara harus berpihak pada lingkungan dan masyarakat lokal, bukan pada kepentingan jangka pendek,” katanya.
Sejumlah aktivis lingkungan dan organisasi masyarakat sipil pun menyambut baik langkah ini, menyebutnya sebagai preseden kuat dalam penataan ulang sektor pertambangan di kawasan sensitif.
Pemerintah memastikan proses pemulihan lingkungan di lokasi terdampak segera dimulai, sekaligus memperketat sistem pengawasan tambang di seluruh wilayah Indonesia. Presiden juga meminta evaluasi menyeluruh atas perizinan tambang di zona-zona konservasi.
Kebijakan ini menjadi pesan tegas dari pemerintahan Prabowo bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan alam. Perlindungan lingkungan akan menjadi fondasi utama dalam pembangunan berkelanjutan di Indonesia.