PUNGGAWANEWS, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memperluas cakupan Program Indonesia Pintar (PIP) pada tahun 2026 dengan menyasar peserta didik pendidikan anak usia dini (PAUD) dan taman kanak-kanak (TK). Sebanyak 888.000 siswa PAUD/TK di seluruh Indonesia akan menerima bantuan pendidikan sebagai bagian dari dukungan program wajib belajar 13 tahun.
Berdasarkan data Kemendikdasmen per 9 Februari 2026, anggaran yang disiapkan untuk program ini mencapai sekitar Rp400 miliar. Setiap siswa penerima akan memperoleh bantuan sebesar Rp450.000 per tahun yang disalurkan langsung melalui rekening terdaftar.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa perluasan PIP ke jenjang PAUD/TK merupakan langkah strategis untuk memperkuat fondasi pendidikan sejak usia dini.
“Dalam rangka memperkuat pendidikan, mulai 2026 akan disalurkan bantuan PIP untuk murid TK di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Kriteria Penerima
Adapun kriteria penerima bantuan PIP PAUD/TK meliputi:
- Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Anak dalam kondisi khusus, seperti yatim piatu, terdampak bencana alam, atau peserta didik putus sekolah yang diharapkan kembali bersekolah.





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.