PUNGGAWANEWS, MAROS – Pemerintah Kabupaten Maros menggelar Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Angkatan I–IV yang dipusatkan di Ruang Pola Kantor Bupati, Senin (22/9/2025).
Kegiatan ini dibuka resmi oleh Wakil Bupati Maros, Andi Mue’tazim Mansyur, ST, dan dihadiri Kepala Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Manajemen Pemerintahan (Pusjar SKMP) Lembaga Administrasi Negara (LAN), Dr. Muhammad Aswad, M.Si.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kepala BKPSDM Kabupaten Maros, Andi Sri Wahyuni A. Buchaerah, S.P., M.Si., bersama sejumlah pejabat daerah.
Wakil Bupati dalam sambutannya menegaskan agar seluruh peserta mampu menunjukkan kinerja nyata pasca orientasi. Menurutnya, tenaga pendidik maupun tenaga kesehatan sebagai garda depan pelayanan publik harus menjaga motivasi, disiplin, dan kualitas pelayanan.
“Jangan sampai ada pelayanan yang buruk hingga menjadi sorotan di media sosial. Setelah orientasi ini, tunjukkan integritas dan kedisiplinan di unit kerja masing-masing,” ujarnya.
Usai pembukaan, Dr. Muhammad Aswad menyampaikan Ceramah Umum bertema Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN di Era UU No. 20 Tahun 2025. Dengan gaya komunikatif, ia membuka sesi dengan sebuah analogi “The Power of Expertise” melalui kisah seorang tukang tua yang mampu memperbaiki kapal rusak hanya dengan satu ketukan palu.
Pesan dari cerita itu, jelasnya, adalah bahwa keahlian tidak lahir instan, melainkan melalui proses panjang, konsistensi, dan pengalaman.
“Itulah nilai sejati dari kompetensi ASN. Keahlian yang kuat akan menentukan arah dan kualitas pelayanan publik,” tegasnya.
Dr. Aswad juga menautkan pesan tersebut dengan ASTA CITA keempat Presiden Prabowo, yaitu penguatan sumber daya manusia. Menurutnya, orientasi PPPK ini adalah bagian dari strategi menyiapkan aparatur negara menghadapi tantangan global.
Ia bahkan mengutip pandangan Reginald Revand dalam Macguard 2:2022, bahwa sebuah organisasi hanya akan bertahan bila pembelajaran internal lebih cepat daripada perubahan eksternal. “Karena itu, ASN harus terus belajar, beradaptasi, dan mengembangkan diri,” jelasnya.
Menutup materinya, Dr. Aswad menegaskan pengembangan kompetensi ASN merupakan mandat hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 49 UU No. 20 Tahun 2023. Ia menyebutnya bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk penghargaan negara terhadap potensi aparatur.
“Setiap kesempatan pendidikan dan pelatihan adalah ruang untuk bertumbuh. Ikutilah dengan sungguh-sungguh, karena di situlah ASN akan menemukan nilai tambah dan memperkuat perannya sebagai pelayan publik,” pungkasnya.
Kegiatan orientasi ini diharapkan menjadi fondasi awal bagi PPPK Kabupaten Maros untuk menjalankan tugasnya dengan lebih profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.